Gubernur Jambi Turut Bertanggung Jawab Kasus Korupsi Sekda

JAKARTA, Rabu – Dalam persidangan yang digelar di Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, memiliki tanggung jawab moral atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi saat itu, Chalik Saleh. Pernyataan ini muncul saat pembacaan putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan mess Jambi yang berlokasi di Jakarta.

Gubernur Jambi Turut Bertanggung Jawab Kasus Korupsi Sekda

Majelis hakim menilai bahwa sebagai kepala daerah, Gubernur memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh kegiatan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran daerah. Dalam kasus ini, hakim menyatakan bahwa lemahnya pengawasan dari Gubernur memungkinkan terjadinya praktik korupsi yang dilakukan oleh bawahannya.

Pembangunan Mess Jambi dan Akar Permasalahan
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan mess Jambi yang seharusnya menjadi fasilitas representatif bagi kepentingan daerah Jambi di Jakarta. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Chalik Saleh, sebagai Sekda yang memiliki tanggung jawab administratif, terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Menurut dakwaan jaksa, anggaran proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut juga sarat dengan praktik kolusi dan nepotisme. Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan

Majelis hakim secara tegas menyampaikan bahwa seorang gubernur tidak bisa lepas tangan terhadap tindakan yang dilakukan oleh pejabat di bawahnya, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan anggaran publik. Dalam struktur pemerintahan, seorang kepala daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan yang melekat terhadap seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.

Meski tidak terbukti secara langsung terlibat dalam praktik korupsi tersebut, Gubernur Jambi dianggap abai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hakim mengingatkan bahwa kelalaian seperti ini bisa menciptakan ruang bagi praktik-praktik kotor dalam birokrasi.

“Pengawasan yang lemah sama saja memberikan peluang kepada oknum tertentu untuk menyimpang dari aturan dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu hakim dalam persidangan.

Respons Pemerintah Daerah
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan hakim tersebut. Namun sejumlah pengamat menilai, keputusan pengadilan ini menjadi alarm penting bagi kepala daerah lainnya agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Akademisi dari Universitas Jambi, Dr. Fahrul Rahman, menyebut bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah provinsi.

“Sudah saatnya kepala daerah tidak hanya fokus pada program politik, tetapi juga memperkuat fungsi kontrol internal, khususnya terhadap penggunaan dana publik,” jelasnya.

Upaya Pencegahan Korupsi
Kasus korupsi seperti yang terjadi dalam proyek pembangunan mess Jambi menunjukkan betapa pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di tubuh pemerintahan. Tanpa pengawasan yang ketat, sangat besar kemungkinan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah sering mengingatkan kepala daerah untuk tidak hanya mematuhi aturan formal, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Kepala daerah harus proaktif dalam memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pejabat di bawahnya.